Blogs - blog
Inil Cara Mengurus Nikah Beda Daerah Beserta Alurnya
By alissha30 Jul 2024

Ketika sudah menemukan pasangan yang cocok untuk diajak menikah, jangan tunda-tunda lagi niat baik itu. Segerakan untuk melamar gadis impian anda dan ajak untuk menikah dengan anda dengan jarak beberapa bulan saja.

 

Kenapa jarak lamaran dan pernikahan tidak dianjurkan untuk terlalu lama? Selain menimbulkan kecurigaan antar keluarga juga bisa menjadi pemicu retaknya hubungan karena terlalu lama menunggu. Menunggu itu gak enak, jadi harus benar-benar diberi kepastian. Sudah tidak jarang, beberapa pasangan memutuskan untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan setelah lamaran, karena tidak ada kabar atau menunggu terlalu lama di salah satu pihak. Jadi lebih baik, segerakan.

Dokumen Penting untuk Pendaftaran ke KUA

Jika sudah menentukan tanggal pernikahan dan disetujui oleh kedua keluarga. Hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus semua dokumen yang ada untuk diserahkan ke KUA. Apa saja dokumen yang harus diserahkan ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan anda?

 

Berikut adalah daftar berkas yang biasanya diperlukan untuk pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA):

Untuk Calon Pengantin Pria dan Wanita

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Pas Foto ukuran 2x3 dan 4x6 (biasanya berwarna dengan latar belakang merah atau biru), masing-masing sebanyak 3 lembar
  5. Surat Keterangan Untuk Menikah dari Kelurahan atau Desa
  6. Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
  7. Surat Numpang Nikah dari KUA asal (jika calon pengantin berasal dari luar daerah tempat pernikahan)

Tambahan untuk Calon Pengantin Wanita

  1. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali
  2. Fotokopi KK Orang Tua atau Wali

 

Jika Salah Satu atau Keduanya Pernah Menikah Sebelumnya:

Akta Cerai atau Surat Kematian dari pasangan sebelumnya, jika salah satu atau kedua calon pengantin adalah duda atau janda.

Untuk Wali Nikah

  1. Fotokopi KTP Wali Nikah

Proses Administratif di KUA

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah: Formulir ini dapat diambil di KUA setempat.
  2. N1 - Surat Pengantar Nikah: Diperoleh dari Kantor Kelurahan/Desa.
  3. N2 - Surat Keterangan Asal-Usul: Diperoleh dari Kantor Kelurahan/Desa.
  4. N3 - Surat Persetujuan Mempelai: Diperoleh dari Kantor Kelurahan/Desa.
  5. N4 - Surat Keterangan Tentang Orang Tua: Diperoleh dari Kantor Kelurahan/Desa.
  6. N5 - Surat Izin Orang Tua: Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
  7. N6 - Surat Kematian Suami/Istri: Jika salah satu calon pengantin berstatus duda atau janda.

Biaya Administrasi

Biaya pendaftaran di KUA biasanya gratis jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Ada biaya tambahan jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Pengurusan

  1. Persiapan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Mengurus Surat Pengantar di RT/RW dan Kelurahan/Desa: Dapatkan surat pengantar dan surat keterangan untuk menikah dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
  3. Mendapatkan Surat Numpang Nikah (Jika Diperlukan): Jika salah satu calon pengantin berasal dari luar daerah tempat pernikahan, urus surat numpang nikah di KUA asal.
  4. Pendaftaran di KUA: Daftarkan pernikahan di KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan dengan membawa semua dokumen yang telah dipersiapkan.
  5. Verifikasi dan Jadwal Pernikahan: KUA akan memverifikasi dokumen dan menentukan jadwal pernikahan.
  6. Pelaksanaan Akad Nikah: Pada hari yang telah ditentukan, akad nikah dilaksanakan di KUA atau tempat lain yang disepakati.

 

Dengan mempersiapkan dan mengikuti prosedur ini, proses pendaftaran pernikahan di KUA dapat berjalan lancar. Jika pasangan yang akan menikah berbeda daerah, maka salah satu harus memiliki surat numpang nikah. Bagaimana cara mendapatkan surat numpang nikah tersebut?

Prosedur Mendapatkan Surat Numpang Nikah

Surat Numpang Nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat asal salah satu calon pengantin yang berfungsi sebagai izin untuk melangsungkan pernikahan di luar wilayah KUA tempat tinggalnya. Surat ini diperlukan ketika calon pengantin ingin menikah di KUA yang berbeda dengan KUA tempat dia terdaftar sebagai penduduk.

Langkah-langkah Mengurus Surat Numpang Nikah

  1. Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW

Datang ke RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar yang menyatakan bahwa calon pengantin benar merupakan warga di wilayah tersebut.

   

  1. Mengurus Surat Keterangan untuk Menikah di Kelurahan/Desa

Bawa surat pengantar dari RT/RW ke kantor Kelurahan atau Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Untuk Menikah (N1), Surat Keterangan Asal-Usul (N2), Surat Persetujuan Mempelai (N3), dan Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4).

 

  1. Mengurus Surat Numpang Nikah di KUA Asal

Bawa semua dokumen dari Kelurahan/Desa ke KUA di wilayah tempat tinggal calon pengantin. KUA akan memproses dan mengeluarkan Surat Numpang Nikah. Dokumen yang Diperlukan:

1. Surat Pengantar dari RT/RW

2. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa (N1, N2, N3, dan N4)

3. Fotokopi KTP calon pengantin

4. Fotokopi KK calon pengantin

5. Pas Foto berwarna ukuran 2x3 dan 4x6

6. Akta Kelahiran calon pengantin

7. Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)

8. Akta Cerai atau Surat Kematian dari pasangan sebelumnya (jika calon pengantin adalah duda atau janda)

 

Dengan mengikuti semua prosedur diatas dijamin, pernikahan anda akan berjalan dengan lancar. Meskipun terlihat ribet dan banyak sekali yang harus diurus, tetapi jika dilakukan dengan sabar dan optimis, dalam waktu satu atau dua minggu juga akan selesai.

Tips Sebelum Mendaftar ke KUA

  1. Nama Harus Sesuai

Pastikan nama anda dan pasangan, bahkan nama lengkap orang tua sama di semua dokumen baik akte, kartu keluarga maupun lainnya. Jika ada ketidaksamaan, maka hal yang perlu anda lakukan adalah sinkronisasi terlebih dahulu. Hal ini membutuhkan proses yang memakan waktu.

 

  1. Cek Kesehatan

Beberapa KUA juga menambahkan dokumen surat kesehatan yang menyatakan bahwa calon pengantin sehat dan tidak sedang hamil. Surat sehat ini biasanya paling minim dikeluarkan oleh puskesmas terdekat atau bisa juga ke rumah sakit. Terdapat biaya yang harus anda siapkan antara 100rb sampai 200 ribu.

 

  1. Persiapkan Dokumen H-3 Bulan

Jangan terlalu mendadak dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan, karena anda tidak akan tahu kendala apa yang terjadi di masa depan, Sehingga menyiapkan berkas jauh-jauh hari dari tanggal pernikahan adalah hal yang harus dilakukan. 

 

Mengurus dokumen saja bisa membuat anda pusing dan terlalu lelah. Maka pastikan anda banyak beristirahat karena di waktu pernikahan tiba tentu anda akan membutuhkan energi yang ekstra.

Dengan anda mengetahui apa saja dokumen yang harus diurus saat menikah apalagi untuk calon pengantin yang berasal di dua daerah berbeda, tentu hal ini akan sangat membantu dan memperlancar proses pernikahan anda.

Back
Tuesday - Friday 10.00 - 19.00Saturday - Sunday 10.00 - 20.00
Jalan Bisma Tengah 2 Blok C10 No. 21A Sunter, Greater Jakarta Area 14340Phone: +6221 - 2265 2331WA: +628 - 23345 - 23345Email: cs@alisshabride.com
© 2021 by Alissha | Owned by PT. Alissha Butik Indonesia | All Rights Reserved